Connect with us

News

Sah!! Kementerian ESDM Putuskan PI 10 Persen Blok Masela Milik Maluku

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM-RI) telah memutuskan penyerahan Partisipasi Interes (PI) 10 persen Blok Masela ke Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Maluku pada, 26 Desember 2019 kemarin.

Penetapan PI 10 Persen pengelolaan Blok Masela kepada Provinsi Maluku berdasarkan Nomor :SRT-0886 /SKKMA0000/2019/S9 yang merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 Persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.

Serta surat Menteri ESDM No. 258/10/MEM.M/2019 tanggal 5 Juli 2019 hal persetujuan Revisi rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama atau plan of development I /POD I) Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela dan Surat Menteri ESDM No. 560/13/MEM.M/2019 tanggal 9 Desember 2019 hal PI 10 persen wilayah kerja Masela.

Atas dasar itu, Menteri ESDM memutuskan kontraktor kontrak kerja sama (SKK) WK Masela memiliki kewajiban untuk menawarkan PI 10 persen kepada BUMD. Namun, mengingat Lapangan Abadi WK Masela berada di atas 12 mil laut, maka Menteri ESDM sesuai kewenangannya berdasarkan pasal 17 Permen ESDM No. 36/2016 telah menetapkan kewajiban penerimaan penawaran PI 10 persen Masela kepada BUMD Maluku yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang.

“Alhamdulillah PI 10 persen Blok Masela milik Provinsi Maluku yang diputuskan langsung oleh Kementerian BUMN lewat surat Nomor :SRT-0886 /SKKMA0000/2019/S,” kata Anggota DPD-RI Anna Latuconsina lewat pesan singkatnya, Kamis (9/1).

“Penunjukan BUMD/PPD dimaksud sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 37/2016. Untuk itu agar saudara memastikan proses penunjukan BUMD/PPD sebagai penerima penawaran dan/atau pengelola PI 10 persen di WK Masela telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga meminimalisasi kemungkinan timbulnya permasalahan dikemudian hari,” demikian yang tertulis dalam surat keputusan tersebut yang ditntangani oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News