Connect with us

News

RUU BUMDes Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas BUMDes

Jakarta – Anna Latuconsina Mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Perancang Undan-Undang dalam rangka Pengayaan Materi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Narasumber Bapak Dr.Sofyan Syaf, S.P.,M.Sc. dan Bapak Sukasmanto,SE.M.Si.
Keberadaan BUMDes masih berorientasi pada kuantitas dan memperhatikan aspek kualitas, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak memberikan implikasi apapun dalam pembangunan desa. Permasalahan inilah yang menjadi dasar bagi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk menyusun RUU BUMDes.

Sementara itu dalam pemaparannya, praktisi sosiologi Pedesaan dan Ekonomi Politik Lokal, Sofyan Syaf menjelaskan bahwa BUMDes belum menjadi fokus bagi gerakan ekonomi kerakyatan dikarenakan beberapa hal seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia di pedesaan, tidak didukung dengan perencanaan bisnis berbasis data presisi dan keberadaan BUMDes yang belum mampu mengubah mindset generasi muda.

“Akibatnya BUMDes tidak mampu membuat desa menjadi berdaya, karena kehadiranya tidak berpijak pada livelihood warga desa. Yang terjadi justru laju pembangunan pertanian dan desa melambat.” Ujarnya.

Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB ini menilai fokus yang seharusnya didorong oleh DPD RI dalam pembahas RUU BUMDes adalah mendorong pengembangan BUMDes ke arah ekonomi produktif, dimulai dengan pembenahan dari sektor hulu, onfarm hingga hilir.

Sementara itu, Sukasmanto selaku Peneliti Institute for Researche dan Emprowment (IRE) Yogyakarta, menilai problem yang harus disikapi dalam pengembangan BUMDes adalah ketidakjelasan kewenangan desa atas aset-aset desa. Aset dan potensi desa belum mampu ditata dan dikelola dengan baik karena banyak pihak yang berkepentingan terhadap aset desa dan aset yang ada di desa.

“pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk menyelaraskan kebijakan antar kementrian yang berkepntingan pada aset-aset yang ada di desa agar dapat dikelola dan dimanfaatkan desa, dan pemerintah daerah mempercepat proses inventarisasi aset agar bisa dikelola desa, sehingga perlu dilakukan pemisahan kekayaan desa,” Jelasnya. (Dhita)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News