Connect with us

News

Mengurai Persoalan UU HKPD, BULD DPD RI Kunker ke Pemerintah DIY

YOGYAKARTA – 9 Februari 2023, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah DIY. Anggota DPD RI, Anna Latuconsina mengatakan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk membahas persoalan-persoalan terkait penerapan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).  

Kunjungan kerja ini dihadiri oleh 17 Anggota BULD DPD RI; Plh. Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum DIY; Bapemperda DPRD Provinsi DIY; Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman; Bapemperda DPRD Kabupaten Gunungkidul; Organisasi Perangkat Daerah Pemda DIY; Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY; dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Narasumber yang hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Biro Umum Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY ini adalah Ketua Bapemperda DPRD DIY Aslam Ridho, Hidayati Yuliastantri Djohar dari BKAD DIY, dan Benediktus Hestu Cipto Handoyo yang merupakan akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.  

Anggota BULD, Anna Latuconsina, menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini hal yang dibahas berkaitan dengan permasalahan dalam penyusunan Raperda dan dampak UU HKPD terhadap daerah. Anna juga menambahkan bahwa terdapat rekomendasi yang disampaikan terkait dengan peraturan daerah tentang retribusi daerah.

Masalah pertama yang disoroti tentang penyusunan Raperda adalah Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU HKPD belum terbit. “Hal ini menyebabkan daerah akhirnya belum memiliki pedoman penyusunan Perda Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah,” ujar Anna terkait pembahasan dalam rapat. Masalah kedua adalah terkait bentuk Perda yang akan dibentuk oleh daerah. Hal ini penting karena berkaitan dengan Pasal 94 UU HKPD yang memberikan arahan untuk dibentuknya satu perda khusus terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berkaitan dengan dampak UU HKPD terhadap daerah, terdapat tiga dampak yang menjadi sorotan selama diskusi. Pertama, terjadi penurunan penerimaan yang berasal dari pajak daerah yang disebabkan oleh opsen PKB dan BBNKB sebesar 27,85% dari pajak daerah dan terjadinya penurunan sebesar 1,47% dari pajak daerah. Dampak kedua adalah penerapan opsen membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terutama pajak kendaraan bermotor.

Poin ketiga dari permasalahan dampak UU ini adalah terjadi penurunan penerimaan yang berasal dari retribusi daerah sebesar 15,62% dari retribusi daerah yang disebabkan oleh retribusi pelayanan pendidikan, retribusi terminal, retribusi izin usaha perikanan, dan retribusi izin trayek.

Dalam pemaparannya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, akademisi dari Atma Jaya menyampaikan rekomendasi atas peraturan daerah tentang Retribusi Daerah. Menurutnya, ketentuan norma hukum yang terkandung dalam Perda harus mendukung prinsip kemudahan berusaha sesuai dengan yang ditekankan dalam UU Cipta Kerta, UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU HKPD. Ia juga mengatakan bahwa materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu meliputi: jenis pajak dan retribusi; subjek pajak dan wajib pajak; subjek dan wajib retribusi; objek pajak dan retribusi; dasar pengenaan pajak; tingkat penggunaan jasa retribusi; saat terutang pajak; wilayah pemungutan pajak; dan tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi.

Benediktus mengatakan bahwa rekomendasi di atas dapat ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. [Fara]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News