Connect with us

News

Secara Tripartit, Komite II Membahas Rancangan UU Energi Baru dan Energi Baru Terbarukan

JAKARTA – Selasa, 24 Januari 2023, Komite II DPD RI menghadiri rapat kerja bersama DPR RI dan pemerintah. Rapat tripartit yang dihadiri oleh senator asal Maluku, Anna Latuconsina, ini membahas RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi VII DPR RI ini juga dihadiri oleh Menteri ESDM RI, Wamen LHK RI, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN RI, Menteri Pendidikan dan Menhukam, dan Ketua Komite II DPD RI Yorris Raweyai. 

Dalam kesempatan ini, Yorris Raweyai mengatakan bahwa usulan RUU EBET pada dasarnya memiliki semangat yang sama dalam pembahasan tentang energi terbarukan yang pernah dibahas oleh DPD RI pada 2017 lalu. Menurut DPD RI, pengelompokan sumber daya energi terbagi atas sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan, sejalan dengan literatur dari scope internasional. Artinya adalah tidak dikenal dengan istilah ‘sumber energi baru’ yang selama ini dimasukkan dalam UU. No. 30 tahun 2007 tentang Energi.

“Konsep energi baru yang diusulkan dalam RUU EBET ini seyogianya dihapus dan dikeluarkan konteksnya dari energi terbarukan. Hal ini telah kami sampaikan dalam rapat kerja lalu dan sudah kami catat pada beberapa DIM (daftar inventaris masalah), khususnya pada BAB V tentang Energi Baru,” ujar Yorris.

Suasana rapat secara tripartit.

Ketua Komite II DPD RI ini juga menambahkan bahwa DPD RI memandang konsep transisi energi sebagai masalah yang sangat mendasar sehingga wajib diberikan perhatian lebih. Berkaitan dengan hal ini, menurut DPD RI, ketentuan tentang transisi energi seyogianya diatur secara lebih menyeluruh dan integrasl dalam peraturan generik tentang energi. Tidak hanya itu, DPD RI juga memberikan penegasan pada konteks penggunaan teknologi baru yang seharusnya juga diarusutamakan dalam pemanfaatan energi terbarukan. Hal ini dikarenakan di dalam RUU EBET, konsep ini tidak ditekankan.

Dalam rapat ini, pada dasarnya, DPD RI memberikan pandangan terkait beberapa konsep perubahan, termasuk mengenai inovasi dalam pemanfaatan teknologi nuklir, batubara, gas bumi, maupun pada agenda perubahan atas UU terkait. [Fara]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News