
AMBON – Hingga kini Pemerintah Provinsi Maluku, terkhusus Balai Pemantapan Kawasan Hutan belum bisa mendata pemanfaatan lahan HPK non Produktif di Maluku, karena penguasaan lahan-lahan tersebut masih tunggal atau secara indivudu dan kelompok (negeri).
“Lahan HPK non Produktif dapat dimanfaatkan untuk peruntukan Tora HPK tidak Produktif dengan subjek penerima TORA terdiri dari empat kelompok utama yaitu Perorangan, Klompok Masyarakat, dan Badan Hukum dan Instansi. Namun pemanfaatan HPK non Produktif ini masih belum maksimal di Maluku,” kata Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon Zuhdan Arief Fitriyanto saat menggelar diskusi dalam kunjungan kerja (reses) Anggota DPD RI Anna Latuconsina di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Desember kemarin.
“Karena untuk memanfaatkannya kelompok penerima yang harus mengajukan dengan memenuhi syarat tertentu. Informasi lahan untuk pemanfaatan TORA ini telah disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kta di Maluku untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” sambungnya.
Menurut Zuhdan Arief, kepemilikan tanah oleh negeri atau marga ini menyulitkan pihaknya untuk melakukan pendataan, karena selama ini tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh pendatang di satu negeri, hanya berstatus pinjam hingga tidak dibolehkan untuk di data.
“Tantangan yang dihadapi adalah kepemilikan tanah / petuanan atas nama Negeri atau Marga menyulitkan pendataan di lapangan, karena idang yang dikuasai riil oleh perorangan dianggap hanya meminjam tanah milik Negeri atau Marga. Negeri atau Marga tidak memperbolehkan tanah itu didata untuk dilepaskan kepada individu yang sekarang menguasai,” ucapnya.
“Masyarakat menganggap tanah yang dikuasai sekarang (yang berada dalam kawasan hutan) adalah tanah milik pribadi yang sudah dikuasai dan tidak memerlukan proses administrasi lagi untuk disahkan. Masih adanya penolakan terhadap pelaksanaan tata batas dari hasil inver untuk mengeluarkan dari kawasan hutan (di Kepulauan Aru),” jelasnya.
Diketahui, Kawasan Hutan Provinsi Maluku memiliki luas 3.919.617 Ha yang terdiri dari 426.254,86 hektar Kawasan Suaka Alalam / Kawasan Pelestarian Alam, 626.285,25 hektar Kawasan Hutan Lindung, 1.326.961,01 Hektar Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonservasi, dan 1.536.539,68 hektar Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap.
Luas indikatif TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) Provinsi Maluku 285.637 hektar. Yang terdiri dari 12.329 hektar Pemukiman (Fasilitas Umum / Fasilitas Sosial) 32.729 hektar kawasan Transmigrasi yang Memiliki Izin Prinsip, 124 hektar Lahan Garapan (Sawah / Tambak), 77 hektar Alokasi 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan, dan 81.872 hektar PErtanian Lahan Kering.
HPK Non Produktif Provinsi Maluku seluas 160.347, 35 Hektar tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten yaitu Maluku Tengah (7.180,56 hektar), Seram Bagian Barat (20.441,48 hektar), Seram Bagian Timur (6.207,24 hektar), Buru (24.697,84 hektar) Buru Selatan (6.093,07 hektar), Maluku Tenggara (9.086,62 hektar), Kepulauan Tanimbar (40.668,71 hektar), Kepulauan Aru (6.828,85 hektar), dan Maluku Barat Daya (39.122,93 hektar).
Berdasarkan hasil aspirasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon akan di usulkan untuk ditindak lanjuti dengan kementrian terkait sesuai dengan tingkat penyelesaiannya, Mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi dan peraturan yang ada. (***)
