Connect with us

News

DPD RI FGD Bareng UNTAG Semarang Bahas UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik

SEMARANG – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pada, Kamis (3/6).

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Anna Latuconsina menuturkan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik ini sudah berusia 11 tahun sejak dibuat. Hingga perkembangan sistem pelayanan terus berubah dari waktu ke waktu yang disesuaikan dengan perkembangan informasi dan teknologi.

“UU 25/2009 tentang pelayanan publik sudah berusia 11 tahun, pelayanan publik bersifat dinamis dengan adanya perkembangan TIK dan digitalisasi pelayanan,” kata Anna dalam FGD tersebut.

Dikatakan Anna Latuconsina, dengan berkembangnya sistem pelayanan yang berbasis pada digitalisasi saat ini, mampu merubah persepsi masyarakat tentang pelayanan publik.

“Persepsi masyarakat tentang pelayanan publik meningkat. Perlu dikaitan kepuasan layanan publik dengan ukuran IPM dan target SDGs,” ucapnya.

Lanjut Anna Latuconsina, perubahan pandangan terkait aturan pelayanan publik diketahui terbagi menjadi tiga kategori, yakni reformasi birokrasi, digital governance dan pelayanan inklusif.

“Intinya, kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit,” jelasnya.

Diketahui, yang hadir dalam FGD tersebut yakni, Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan juga Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi, Rektor UNTAG Prof Suparno, Kepala Pelayanan Publik Satu Atap Pemda Semarang Sujarwanto dan perwakilan Ombudsman Siti Farida. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News