Connect with us

News

Saat Sosialisasi Empat Pilar, FKMH Saran Pancasila Tak Sekedar Konsep

AMBON – Anggota MPR RI Anna Latuconsina kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Forum Komunikasi Mahasiswa Hatuhaha (FKMH) di di Aula Maluku Resort & Spa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Jumat (19/3).

Dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsana itu, Anna Latuconsina menghadirkan dua narasumber yakni, Almudatzir Sangadji SH dan Dr. Abdul Manaf Tubaka Msi. Dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, mahasiswa menyarankan agar Pancasila tidak sekedar konsep, tapi harus di manifestasi kan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lanjut Anggota DPD RI Anna Latuconsina, sebagai falsafah hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa harus teraktualisasi dalam pribadi manusia Indonesia,” ucapnya.

Dr Manaf Tubaka menyampaikan bahwa generasi muda saat ini berada di era 4.0 yang bercirikan Informasi dan Teknologi (IT), dimana limpahan informasi diperoleh secara digital.
“Dari seluruh gaya hidup ditentukan oleh mode of production. Yang terpenting adalah generasi muda menguasai teknologi untuk memproduksi nilai tambah melalui instrumen tekhnologi dan menguasai ilmu pengetahuan. Pola hidup generasi muda pada era 4.0 ini tetap harus menjadikan 4 pilar kebangsaan sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Informasi yang diperoleh dengan banyak cara di era 4.0 sangat terbuka dan mudah diakses namun kebenaran informasi yang diperoleh perlu untuk disaring sehingga tidak ikut menyebarkan sumber infrmasi hoaks,” paparnya.

Dijelaskan Anna, jika Pancasila dilaksanakan dengan baik dan diejawantahkan dalam perilaku sosial kebangsaan, maka tidak ada kesenjangan antar konsep empat pilar dengan kehidupan kebangsaan.

“Hal itu dimulai dari diri masing-masing individu. Jika seluruh rakyat Indonesia memaknai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dipastikan tidak ada tindakan korupsi oleh pejabat yang diberi kepercayaan rakyat, tidak ada tindakan kekerasan terhadap rakyat jelasnya.

“DPD mempunyai legitimasi yg cukup kuat , harusnya memiliki hak ikut memutuskan sebuah Undang- Undang. Pada kenyataannya DPD sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 22 hanya memiliki kewenangan untuk membahas UU tidak ikut mengesahkan bersama DPR dan Presiden. Dengan hak yang diberikan rakyat melalui Pemilihan Umum. Representasi teritorial dan legitimasi melalui pemilu sudah cukup kuat untuk diberikan wewenang untuk ikut memutuskan UU yang berhubungan dengan daerah,” pungkasnya. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News