Connect with us

News

RUU Minerba yang Disahkan Jadi UU Tak Berpihak Pada Kepentingan Daerah

JAKARTA – DPR-RI telah mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR pekan kemarin. Pengesahan RUU Minerba ini langsung diprotes oleh seluruh anggota dan pimpinan Komite II DPD-RI.

Wakil Ketua Komite II DPD Hasan Basri mengatakan, ada persoalan tersendiri dalam pengesahan RUU Minerba ini. “Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut,” kata Hasan kemarin.

Menurutnya, secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Tak hanya itu, secara materiil, pihaknya sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodir dalam substansi UU tersebut.

Oleh karena itu, Senator dari dapil Kalimantan Utara ini menegaskan, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI.

“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sementara itu, senator asal Maluku Anna Latuconsina meminta agar pimpinan dan seluruh anggota Komite II DPD-RI mengirim nota protes kepada DPR-RI untuk menolak pengesahan RUU Minerba menjadi UU.

“Anggota dan pimpinan Komite II DPD-RI akan mengirim nota protes ke DPR, untuk menolak pengesahan RUU Minerba,” kata Anna Latuconsina.

Dikatakan Anna, RUU Minerba yang sudah disahkan menjadi UU ini sama sekali tidak berpihak pada kepentingan daerah, dan DPR-RI nampak terburu-buru untuk mengesahkan RUU ini.

“Bahwa RUU Minerba tidak berpihak pada kepentingan daerah. Anehnya terkesan sangat terburu buru pengetokan RUU Minerba ini menjadi UU,” ucap Anna. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News