
Semarang – Anna Latuconsina sebagai wakil ketua Pantia Khusus DPD RI memimpin Focus Grup Discussion (FGD) yang di gelar di fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, FGD yang ber- Tema kan Implementasi Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, Fungsi Anggaran dan Fungsi Representasi DPD-RI sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang P3 di buka oleh Dekan Fakultas Hukum UNDIP ibu Prof. Dr. Retno Saraswati, SH.
FGD yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini dihadiri oleh para Anggota DPD-RI dan tiga narasumber, yakni Dr. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin, Prof. Retno Saraswati, dan Prof. Sri Puryono, serta dihadiri oleh para dosen dan pakar hukum sosial politik Undip.

Wakil Dekan FISIP Undip Teguh Yuwono menyampaikan materi terkait urgensi penguatan DPD-RI untuk kesejahteraan rakyat daerah. Menurut Teguh Tatib DPD-RI ini Harus didesain untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat daerah, serta harus benar-benar mencerminkan prinsip keterwakilan akan kepentingan daerah.

Menurut prof. Retno Saraswati, Mekanisme pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda harus disinkronkan dengan mekanisme pengawasan Raperda dan Perda yang sudah berjalan, agar efektif.

Selain itu, Prof. Sri Puryono menuturkan, idealnya pemberian kekuasaan dan kewenangan yang sah melalui Konstitusi (UUD 1945), artinya Amandemen sebagai satu-satunya jalan kerja, dimana Praktiknya kerja dan tingkatkan political skills sehingga bermanfaat besar untuk rakyat yang diwakilinya.

Sementara itu, Anggota DPD-RI asala Maluku Anna Latuconsina mengatakan semua pendapat dan masukan yang disampaikan dalam Focus Grup Discussion ini sangat baik, dan membangun bagi tim pansus DPD-RI terkait keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai UU MD3.


(Dhita)
