Connect with us

News

Kunker Anggota DPD RI di Disperindag Maluku Dalam Rangka Pengawasan

Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPD RI, Anna Latuconsina ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku ini dalam rangka tugas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam kunjungan tersebut, Anna melakukan tatap muka dan dialog langsung dengan jajaran Disperindag Maluku. Dalam dialog itu, anggota DPD RI dua periode ini, mengatakan, bahwa sektor industri merupakan sektor yang vital dalam pembangunan ekonomi sebuah bangsa. “ Jadi, tanpa melalui fase industrialisasi, sebuah perekonomian itu tidak akan bisa menuju perekonomian yang maju,” ujar Anna dalam acara dialog itu bertempat di kantor Disperindag Maluku, Jumat (09/03).

Lanjut Anna, di Indonesia, kontribusi tertinggi sektor industri terhadap perekonomian (PDB) hanya sebesar 29,1% yang dicapai pada tahun 1999. Pasca 1999, kontribusi sektor industri terus menurun hingga menyentuh angka 20,4% pada 2017. Artinya, sektor industri Indonesia belum pernah mencapai capaian seperti capaian industri-industri maju di dunia, dengan kontribusi sektor industrinya mencapai 40%

Keberadaan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian tersebut, belumlah mampu mendorong secara optimal perwujudan industrialisasi di Indonesia. Berbagai permasalahan terkait dengan pelaksanaan UU Perindustrian, di antaranya penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat daerah menjadi urusan pilihan, bukan wajib. Hal ini akan berimplikasi pada political will daerah dalam pengembangan industri daerah.

Rencana induk pembangunan industri nasional, implementasi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) nya belum merata. Masih banyak daerah yang belum menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah (RIPID) sebagai turunan dari RIPIN. “ Fakta ini menjadikan pembangunan industri di daerah belum punya arah yang jelas,” ujar Anna.

Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku saat ini sedang dalam proses pembuatan RIPID. “Saat ini naskah akademis RIPID nya sudah siap”, ujar pihak Disperindag Maluku.

Dalam rapat tersebut, kepala Balai Riset dan Standarisasi Industri Maluku, menyampaikan, bahwa balai ini adalah lembaga untuk melaksanakan riset dan standarisasi di bidang industri. Penelitian tentang produk hasil laut dan meneliti minyak atsiri. Kedua produk ini merupakan potensi besar di Maluku. (Qin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News