Connect with us

Activity

Kawal RUU-PKS, DPD-RI Libatkan Ormas Wanita

Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) masih terus digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). RUU-PKS ini diyakini mampu melindungi perempuan dari tindakan-tindakan pelecehan dan kekerasan lainnya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPD-RI Anna Latuconsina mengatakan, pihaknya akan terus mengawal RUU-PKS ini hingga disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR-RI. Langkah pengawalan yang akan dilakukan oleh DPD-RI adalah mengundang organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia atau Kowani.

“RUU-PKS sendiri, kita di DPD-RI berinisiatif mengundang seluruh Ormas yang tergabung dalam Kowani, kemudian bersama teman-teman di DPR-RI dan DPD-RI kita bersama mengawalnya,” kata Latuconsina di Hotel Peninsula, Jakarta Barat kemarin.

Dikatakan Latuconsina, keputusan melibatkan Ormas yang tergabung dalam Kowani itu tidaklah sia-sia, karena RUU-PKS sudah masuk dalam prolegnas. “Kemudian alhamdulillah sampai dengan hari ini sudah ada didalam prolegnas, dan sudah terbentuk Pansus. Kita berdoa muda-mudahan itu menjadi kenyataan dalam periode 2014-2019,” harapnya.

Dijelaskan mantan Pimpinan Komite II DPD-RI itu, meski kewenangan DPD-RI terbatas tidak menjadi penghalang bagi wakil rakyat non-partai ini terlibat langsung dalam penyusunan UU yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, lanjut Latuconsina, dengan jumlah anggota DPD-RI perempuan yang meningkat pada Pemilu 2019 ini diharapkan mampu membawa perubahan yang lebih baik ke depan, terkhusus bagi kaum perempuan.

“Dengan kewenangan terbatas ini, saya ingin mengajak kita teman-teman DPD-RI yang kebetulan ada disini juga. Perempuan di DPD, kita bersukur kali ini sangat istimewa melampaui 30% yang di amanatkan oleh UU untuk diakomodir dalam politik. Tapi DPD-RI yang non partai ini telah mencapai 42 perempuan dari 136 anggota DPD yang ada, itu artinya 30,14% perempuan ada di DPD,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambesi berharap, RUU-PKS ini bisa disahkan menjadi UU pada bulan Sptember ini. Pasalnya, masa kerja Anggota DPR-RI periode 2014-2019 selesai pada bulan Oktober besok.

“Harapan saya di bulan September ini bisa disahkan, saya mohon pak Ketua Komisi VIII DPR-RI Ali Taher mohon dipercepat, karena sudah target kami RUU ini sudah bisa disahkan menjadi UU,” kata Yohana dalam diskusi ‘Penguatan Kapasitas Anggota DPR dan DPD-RI terpilih kemarin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Activity